Pascatambang Minyak & Gas Di Lepas Pantai Dalam Perspektif Hukum : Potret Permasalahan Decommissioning-Abandoned and Site Restoration Pada Fasilitas Migas di Indonesia
+ Free ShippingSinopsis :
Proses ASR-Decommissioning terhadap fasilitas Migas lepas pantai hanya menyediakan tiga kemungkinan yaitu pemindahan secara total (complete removal), pemindahan sebagian (partially removal), atau dibiarkan di tempat semula (leave in place). Berdasarkan data yang tersedia, Pemerintah Indonesia belum melakukan ASR-Decommissioning, ini artinya belum
memenuhi kewajiban-kewajiban internasionalnya dan menjadi tantangan dari sisi hukum saat ini termasuk aspek perlindungan lingkungan laut. Orientasi penggunaan sumber daya
alam Migas pada akhirnya terkonfirmasi bahwa pengelolaannya tidak mampu menyeimbangkan pada tiga arus utama yang saling bersaing yaitu energy equity, environmental sustainability, and security energy (energy trilemma). Kebijakan pada perlindungan lingkungan lebih inferior dibandingkan dengan akses mendapatkan energi
dan ketahanan energi.
Tulisan ini menghadirkan berbagai macam perspektif terkait dengan ASRDecommissioning, terutama dari sisi hukum perlindungan lingkungan yang menjadi
perhatian utama dalam pembahasan buku ini.
Penulis : Muhamad Muhdar
Jumlah Halaman : ix + 74 halaman
Reviews
There are no reviews yet.